Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Opini Hukum    
Pemimpin
Belajar Sistem Perwakilan dan Musyawarah dari Muhammadiyah dalam Memilih Pemimpin
2020-11-19 05:31:10
 

Ilustrasi. Daftar Para Ketua Umum PP Muhammadiyah dari masa-kemasa.(Foto: Istimewa)
 
Oleh: Drs. M. Hatta Taliwang, M.I.Kom

BANYAK ORANG mengeritik sistem pemilihan Presiden dengan sistem perwakilan/ musyawarah mufakat ala UUD 45 Asli dg mengatakan kurang demokratis dll. Sehingga mengubah UUD45 dengan Sistem Pilpres Langsung.

Lucunya yg mengeritik itu orang dari partai atau ormas yg berpuluh puluh tahun telah mempraktekkan sistem perwakilan/ musyawarah mufakat.

Coba lihat partai mana yg mengajak seluruh pemegang kartu anggotanya datang ke bilik suara memilih Ketumnya ? Ormas mana yg mengajak semua pemegang kartu anggotanya datang ke tempat pemungutan suara ? Kecuali Ormas atau Partai tingkat desa mungkin.

Sekarang Pemilihan Kepala Daerah dilakukan secara langsung. Katanya demi tegaknya demokrasi.

Kemarin kami sdh analisis bahwa Pilkada yg diikuti lebih dari 2 calon kemungkinan besar legitimasinya rendah. Karena pemenangnya paling banter didukung 20 sd 30an porsen penduduk atau pemilih. Hasilnya, terpilih Pemimpin, yang wallahu alam akan lebih baik atau malah kurang bermutu.

Belum biaya besar yg dikeluarkan, kegaduhan dan mungkin kekacauan yg ditimbulkan, rusaknya hubungan persaudaraan dan kekeluargaan dll dampaknya.

Sehingga kami usulkan kembali ke sistem perwakilan/ musyawarah mufakat aja. Toh hasil pilkada langsung hanya prosedurnya yg legal tapi hasilnya kadang tidak legitimate juga. Memimpin sebuah daerah hanya didukung seperempat penduduk/ pemilih misalnya ? Kan mengharukan.

Argumennya bahwa Pilpres langsung menghasilkan demokrasi yg bagus bisa dipertanyakan. Misalnya dari Pilpres yang lalu (2014):

Jumlah pemilih lk 195 juta. Pemilih Jkw lk 70 juta. Pemilih Prabowo lk 62 juta. Golput, suara rusak lk 60an juta.

Maka yg murni pilih Jkw = 70/195x100 persen = lk 37 persen.

Katanya demokrasi itu 50+1. Padahal itu cuma diikuti dua capres. Kalau diikuti lebih dari dua capres tentu lebih kecil lagi prosentase dukungan terhadap capres terpilih.Ini yg kami sebut hasil pilpres legal tapi tidak legitimatif Apakah ini demokratis? Apakah ini lebih bagus dari sistem perwakilan, musyawarah mufakat, dalam hikmah kebijaksanaan yg di atur UUD45 Asli yg disusun pendiri negara? Silakan direnungkan .

Mari kita belajar memilih Pemimpin dg Perwakilan/ Musyawarah Mufakat ala Muhammdiyah misalnya. Saya ambil data pemilihan tahun 2015 yang lalu.

Begini tata cara pemilihan Ketum di salah satu ormas terbesar Indonesia ini.

Panitia pemilihan menyebar formulir ke sejumlah tokoh Muhammadiyah. Formulir itu menanyakan kesediaan seorang tokoh menjadi ketum PP. Panitia pemilihan menyebar 108 formulir. Dari jumlah tersebut, hanya ada 96 formulir yang dikembalikan oleh tokoh-tokoh yang menerima.

Dari 96 formulir yang kembali, sebanyak 83 menyatakan bersedia dan 13 calon menyatakan tidak bersedia. Ada yg bersedia satu tapi wafat.

Selanjutnya, nama-nama para tokoh yang bersedia menjadi calon ketum PP dibawa ke Sidang Tanwir .

204 Pemilik suara di Sidang Tanwir akan menyortir nama-nama tersebut menjadi tinggal 39 calon.

Mekanismenya di Tanwir setiap orang akan memilih 39 nama dari 82. Kemudian diperingkat.

39 Teratas dibawa ke Muktamar.

Di Muktamar, 2.600 pemilik suara akan memilih 13 dari 39 nama yang tersedia. Mekanismenya mirip seperti pemilihan di Sidang Tanwir, satu orang memilih 13 nama Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Nama-nama terpilih lalu diperingkat, 13 nama yang paling banyak dipilih akan menjadi Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan bersidang untuk memutuskan ketum PP Muhammadiyah yang baru.

Dalam sidang yang 13 orang itu suara terbanyak tidak otomatis menjadi ketua.Masih dimusyawarahkan smp terpilih Ketum yg disepakati dan disahkan di Muktamar.

Pada Muktamar 2015 lahir Ketum PP Muhammadiyah DR.H.Haedar Nashir, MSi, seorang intelektual muslim yg berkarakter baik. Tidak ada kegaduhan. Tidak ada money politics. Dan memang sistem Pemilihan di Muktamar Muhammadiyah sulit ditembus oleh yg berniat ingin money politics. Moral Pengurus Muhammadiyah dari ranting hingga PP relatif teruji baik. Jadi jangan punya niat merusak moral mereka dg money politics.

Lewat proses pemilihan Perwakilan/ Musyawarah mufakat itulah lahir di Muhammadiyah tokoh tokoh besar seperti KH AR Fahruddin, Prof DR. M. Amien Rais, Prof DR. Syafii Maarif, Prof DR Din Syamsuddin dll.

Apakah hasil pemilihan ala UUD 45 Asli itu yg dipraktekkan Muhammadiyah itu buruk ? Apakah mahal ? Apakah merusak silaturrahim? Apakah ada money politics ?

Jangan lupa, demokrasi itu cuma alat, bukan tujuan. Tujuan kita mencari pemimpin yg baik , jujur, peduli rakyat utk memakmurkan dan menyejahterakan rakyat bangsa dan negaranya.

Silakan direnungkan.

Marilah kita kembali ke jatidiri bangsa kita ke semangat memilih Pemimpin sesuai Sila ke 4 Pancasila, Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan. suatu pesan Pendiri Negara yang sangat Agung nilainya.

SELAMAT MILAD MUHAMMADIYAH.

Penulis adalah Ketua Umum Ikatan Alumni UMJ 2000 -2005.(wag/psp/agt/bh/sya)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2